PPP Tak Larang Suami-Istri Nyaleg
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:04 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melarang kader-kadernya yang berhubungan keluarga menjadi calon anggota legislatif. "Karena kelahiran, perjodohan, dan kematian dalam Islam adalah rahasia Allah SWT, maka PPP tidak akan membatasi hak dipilih seorang individu. Orang tidak bisa menolak jadi jodoh atau anak seseorang, kalau sudah dituliskan di Lauhul Mahfudz," kata Romahurmuziy.
Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menegaskan, tidak dilarangnya caleg yang memiliki hubungan keluarga ini tidak mengurangi komitmen anti korupsi kolusi nepotisme. "PPP tidak melarang pencalegan kader-kadernya yang berhubungan keluarga, baik hubungan darah ataupun pertalian suami-istri," kata Romahurmuziy, kepada JPNN, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Dijelaskan Romahurmuziy, pasal 25 kovenan PBB tentang hak sipil dan politik yang telah diratifikasi sebagai Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil dan Political Rights menyebutkan ditetapkannya "hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yg sama pada jabatan publik di negaranya".
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melarang kader-kadernya yang berhubungan keluarga menjadi calon anggota legislatif. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024