PPP Tak Setuju Penuntutan di KPK Dihilangkan
jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bukan saja belum menentukan skap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga tidak setuju dengan beberapa hal yang tercantum dalam draf RUU KPK yang beredar.
"Terhadap draft yang beredar itu, PPP tidak setuju tterhadap beberapa hal termasuk jika difinalkan pembatasan 12 tahun," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Jumat (9/10).
Pasca beredarnya draft revisi UU KPK, perdebatan pun kembali memanas. Penyebabnya, banyak pihak menilai ada niat dari DPR mengamputiasi lembaga anti rasuah itu.
Pasal-pasal yang dipersoalkan antra lain pembatasan usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK diundangkan. KPK tidak boleh lagi menangani kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 miliar, hingga penghapusan hak penuntutan di KPK.
"PPP juga tidak merasa perlu kewenangan KPK dalam penuntutan dihilangkan. Namun PPP setuju agar dibentuk lembaga pengawasan yang bersifat eksternal," tegas politikus asal Jawa Tengah itu.
Alasan PPP setuju pembentukan lembaga pengawas KPK, karena lembaga itulah yang nanti akan mengawasi ketaatan KPK dalam melaksanakan kewenangannya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bukan saja belum menentukan skap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons