PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat
Kamis, 13 Januari 2011 – 23:03 WIB

PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat
Putusan MK itu, kata Hasrul, merupakan terobosan baru dan perlu dicermati sungguh-sungguh. sebab, pengambilan keputusan untuk menyatakan pendapat tidak tergantung lagi pada partai mayoritas. "PPP menyambut baik putusan MK tersebut. PPP akan segera membahasnya dalam rapat internal partai besok di DPP PPP soal putusan MK itu," kata dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Hasrul Azwar mengatakan bahwa dibatalkannya Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum