PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat

PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat
PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat
Putusan MK itu, kata Hasrul, merupakan terobosan baru dan perlu dicermati sungguh-sungguh. sebab, pengambilan keputusan untuk menyatakan pendapat tidak tergantung lagi pada partai mayoritas. "PPP menyambut baik putusan MK tersebut. PPP akan segera membahasnya dalam rapat internal partai besok di DPP PPP soal putusan MK itu," kata dia.

Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Hasrul Azwar mengatakan bahwa dibatalkannya Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News