PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat
Kamis, 13 Januari 2011 – 23:03 WIB
Putusan MK itu, kata Hasrul, merupakan terobosan baru dan perlu dicermati sungguh-sungguh. sebab, pengambilan keputusan untuk menyatakan pendapat tidak tergantung lagi pada partai mayoritas. "PPP menyambut baik putusan MK tersebut. PPP akan segera membahasnya dalam rapat internal partai besok di DPP PPP soal putusan MK itu," kata dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Hasrul Azwar mengatakan bahwa dibatalkannya Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer