PPP Terancam tak Bisa Usung Calon

PPP Terancam tak Bisa Usung Calon
PPP. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu terancam tidak bisa mengusung kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Benteng pada Pilkada 2017 mendatang. Pasalnya, hingga kini konflik internal di partai tersebut belum juga berakhir.

Hingga kemarin (20/3), partai berlambang kabah ini belum  melakukan pembukaan pendaftaran penjaringan Cabup/Cawabup Benteng.

Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu Ahmad Yani mengakui bahwa saat ini konflik internal di tubuh PPP belum selesai. Bahkan pihaknya dari kubu Djan Faridz selaku pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta masih terus berupaya melakukan gugatan terhadap SK Kemenkumham.

Selain itu juga sudah dibentuk tim kecil untuk melakukan negosiasi untuk tidak digelarnya Muktamar Luar Biasa atau Muktamar Islah yang diinginkan kubu Romarhumozy (Romi).

‘’Kami dari pengurus PPP kubu Djan Faridz masih berusaha untuk meminta agar Pemerintah melalui MenkumHAM untuk mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. Mudah-mudahan hasil dibentuknya tim kecil untuk melakukan negosiasi dengan kubu Romi untuk tidak digelarnya Muktamar Islah itu bisa berhasil sebelum tahapan Pilkada 2017 dimulai,’’ ujar Ahmad Yani kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) kemarin (20/3).

Pihaknya berharap proses hukum bisa keluar sebelum tahapan Pilkada dimulai. Selagi belum ada keputusan berkaitan penyelesaian konflik internal partai, pihaknya belum bisa memulai tahapan penjaringan calon yang akan diusung di pilkada.

‘’Kita belum akan membuka pendaftaran Cabup/Cawabup Benteng. PPP memang memiliki tiga kursi di DPRD Benteng. Namun saat ini belum ada satupun pihak yang bisa melakukan pembukaan pendaftaran. Kalaupun ada yang berusaha itu illegal,’’ ujar Ahmad Yani.

Dia berharap sebelum April ini konflik selesai. “Kalaupun belum, tentu diharapkan masih sama dengan aturan pilkada 9 Desember lalu. Artinya masih tetap bisa mengusung kandidat,’’ ujar Ahmad Yani.(che/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News