PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
Sistem Penetuan Caleg di UU Pemilu
Kamis, 15 Desember 2011 – 02:44 WIB
Permasalahan tersebut, lanjutnya, bisa dihindari dengan dibuatkan aturan-aturan yang dapat memperketat. "Yang penting aturan-aturannya yang harus diperketat agar tidak menimbulkan konflik," ujarnya.
Baca Juga:
Termasuk, imbuh Irgan, persoalan sengketa pemilu yang marak terjadi dari hasil Pemilu 2009 lalu. Sengketa itu terjadi lantaran ditemukan pencurian suara caleg satu dengan caleg lain. "Pencurian suara sering terjadi di tingkat PPK, karenanya peranan Bawaslu harus lebih ditingkatkan," tandasnya.
Menanggapi perbedaan usulan yang disampaikan PPP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) akan berupaya untuk melakukan komunikasi. "Kami coba dekati untuk melobi agar usulan penggunaan sistem proposional tertutup yang diusung PKB bisa disetujui," kata anggota F-PKB, Abdul Malik Haramain.
Dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan PKB, Abdul Malik optimistis partai lain akan paham. Karena jika mementingkan calegnya, akan berakibat pada lemahnya partai yang bersangkutan.
JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029