PPP Tetap Pilih Proporsional Terbuka
Sistem Penetuan Caleg di UU Pemilu
Kamis, 15 Desember 2011 – 02:44 WIB
Menurut Abdul Malik, partai harus diberikan otoritas untuk menentukan calegnya yang duduk di legislatif. Dia juga menepis kalau dengan sistem tertutup, akan digunakan untuk menyingkirkan caleg yang dinilai berseberangan dengan partai.
"Nanti akan diuji publik. Caleg yang sekian banyaknya itu nanti akan diuji. Kita akan buat panitia di masing-masing dapil untuk melakukan skoring setidaknya melibatkan konstituen PKB, kalau tidak mampu melibatkan seluruh masyarakat di dapil tersebut," jelasnya.
Sehingga, kata dia, suara konstituen itulah yang menjadi rujukan partai untuk menentukan nomor urut dalam pencalegan. "DPP atau partai politik tidak bisa menentukan nomor urut seenaknya," pungkasnya.
Sebelumnya, F-PKB memutuskan untuk mengusulkan sistem proposional tertutup dalam revisi UU Pemilu. PKB punya misi untuk memperkuat kelembagaan partai. Dan PKB melihat pada Pemilu 2009 yang lalu ketika proposional terbuka dilakukan, persaingan antar caleg memunculkan banyak konflik. Konflik itu baik antar caleg satu partai maupun caleg dengan partai lain. (yay)
JAKARTA - Berbeda dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih untuk mengusulkan sistem proposional terbuka dalam revisi Undang Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi