PPP Tidak Halangi Proses Hukum Habil Marati
Rabu, 12 Juni 2019 – 16:00 WIB
BACA JUGA: Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi
Arsul membenarkan bahwa Habil merupakan Wakil Ketua Umum PPP di kubu Djan Faridz. Habil tidak masuk kepengurusan PPP yang dipimpin Rommy maupun Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. Habil juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kalau di DPP Djan Faridz, dia Waketum, tetapi di DPP resmi dia tidak ada. Dia di kubu Djan Faridz, tetapi dia masih tercatat sebagai kader, caleg Sultra tetapi tidak lolos," paparnya. (boy/jpnn)
PPP punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, tanpa menghalang-halangi proses penegakan yang tengah dilakukan aparat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat