PPP Tidak Halangi Proses Hukum Habil Marati
Rabu, 12 Juni 2019 – 16:00 WIB

Habil Marati. Foto: dok.JawaPos.com
BACA JUGA: Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi
Arsul membenarkan bahwa Habil merupakan Wakil Ketua Umum PPP di kubu Djan Faridz. Habil tidak masuk kepengurusan PPP yang dipimpin Rommy maupun Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. Habil juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kalau di DPP Djan Faridz, dia Waketum, tetapi di DPP resmi dia tidak ada. Dia di kubu Djan Faridz, tetapi dia masih tercatat sebagai kader, caleg Sultra tetapi tidak lolos," paparnya. (boy/jpnn)
PPP punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, tanpa menghalang-halangi proses penegakan yang tengah dilakukan aparat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Mardiono Minta Kader PPP Bersatu Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran yang Berpihak Rakyat