PPP: Tindakan Mendagri Tak Berdasarkan Undang-Undang

PPP: Tindakan Mendagri Tak Berdasarkan Undang-Undang
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda-nunda pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa, belum diatur dalam undang-undang (UU).

Dia menjelaskan, UU 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83 ayat (1) berbunyi "kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun penjara.

Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Maka dari itu, katanya, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun.

Dari sikap Menteri Tjaho, seolah-olah ada tua tafsir mengenai kata didakwa sebagaimana pasal satu. Apakah ketika Ahok menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan? Kemudian ayat (2) disebutkan harus ada register di pengadilan.

"Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok? Mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak ada tafsir lain," kata Baidowi melalui pesan singkat, Minggu (12/2).

Menurut pengamatan dia, pemahaman Menteri Tjahjo mengenai kata didakwa harus mengacu pada berapa lama hukuman untuk Ahok atas tuntutan jaksa, belum diatur oleh UU.

"Alasan mendagri merujuk pada besaran tuntutan jaksa, kami kira belum mendapatkan sandaran dalam UU. Karena itu PPP dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket dalam kasus ini," tegas politikus yang akrab disapa Awi.

Hanya saja, Fraksi PPP masih akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan mendagri secara resmi, bukan dari pernyataan di media massa. Jika apa yang dilakukan mendagri ternyata tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan.(fat/jpnn)


 Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda-nunda pemberhentian sementara Basuki T Purnama


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News