PPP Tolak Intervensi RUU MA
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:44 WIB
JAKARTA—Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menolak intervensi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA). Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Suharso Monoarfa, tertundanya perampungan RUU MA menjadi UU karena berbagai faktor, terutama pihak eksternal. Karena itu pembahasannya harus mengikuti ketentuan pembentukan UU yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI.
jpnn.com -
"Kalau tidak berdasarkan Tatib DPR RI kami tolak. Pokoknya harus sesuai aturan yang jelas," tegas legislator asal Gorontalo ini, Sabtu (4/10).
Dia mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada desakan luar biasa dari pihak eksternal terhadap rencana pengesahan tersebut.
Pembahasan RUU MA ini menjadi sorotan publik, setelah ada upaya pihak eksternal untuk `menganulir` pasal yang mengatur soal perpanjangan masa pensiun Hakim Agung dari 65 menjadi 70 tahun.
"Jika tidak bertentangan dengan kepentingan politik hukum, sah-sah saja. Asalkan tidak ada intervensi eksternal yang memengaruhi tata aturan internal DPR RI dalam pembahasan serta perumusan suatu RUU menjadi UU," tukasnya. (esy)
JAKARTA—Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menolak intervensi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Nusron, Dede Yusuf Singgung Desa Kohod yang Pernah Didatangi Iriana
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK