PPP Tolak Intervensi RUU MA
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:44 WIB
JAKARTA—Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menolak intervensi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA). Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Suharso Monoarfa, tertundanya perampungan RUU MA menjadi UU karena berbagai faktor, terutama pihak eksternal. Karena itu pembahasannya harus mengikuti ketentuan pembentukan UU yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI.
jpnn.com -
"Kalau tidak berdasarkan Tatib DPR RI kami tolak. Pokoknya harus sesuai aturan yang jelas," tegas legislator asal Gorontalo ini, Sabtu (4/10).
Dia mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada desakan luar biasa dari pihak eksternal terhadap rencana pengesahan tersebut.
Pembahasan RUU MA ini menjadi sorotan publik, setelah ada upaya pihak eksternal untuk `menganulir` pasal yang mengatur soal perpanjangan masa pensiun Hakim Agung dari 65 menjadi 70 tahun.
"Jika tidak bertentangan dengan kepentingan politik hukum, sah-sah saja. Asalkan tidak ada intervensi eksternal yang memengaruhi tata aturan internal DPR RI dalam pembahasan serta perumusan suatu RUU menjadi UU," tukasnya. (esy)
JAKARTA—Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menolak intervensi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI