PPP Tolak Penghapusan Ketentuan Sertifikat Halal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan menolak penghapusan ketentuan produk bersertifikasi halal pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sebagaimana di dalam drat Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Illiza menyatakan bahwa persoalan jaminan produk halal memiliki aspek luas, bulan hanya persoalan norma agama yang menjadi basisnya, tetapi banyak aspek lain seperti perlindungan konsumen dan kesehatan.
"Terlepas benar atau tidaknya isu yang beredar tentang norma jaminan halal di RUU Cipta Lapangan Kerja, karena ini sudah beredar dalam opini masyarakat maka menghapus empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal akan memberikan dampak serius atas berbagai aspek kesehatan maupun perlindungan konsmen," katanya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihan Aceh itu mengingatkan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020, harus melibatkan stakeholder.
"Khusus mengenai keinginan untuk penghapusan norma Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Fraksi PPP menegaskan menolak untuk dihapus melalui RUU Cipta Lapangan Kerja," ungkap Illiza.
Sebelumnya diberitakan, beredar draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang salah satu isinya menghapus beberapa pasal di UU Jaminan Produk Halal.
Berdasar Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Produk Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
Namun demikian, belum terkonfirmasi apakah drat ini rancangan pemerintah atau bukan. Sebab, DPR hingga kini belum menerima draf resmi dari pemerintah.
Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan menolak penghapusan ketentuan produk bersertifikasi halal pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital