PPP Tolak Perda Miras Diubah
Rabu, 21 Maret 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA--Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar mengatakan, PPP menolak Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) untuk diubah apalagi dihapuskan. Dia mencontohkan, miras tak hanya di kalangan masyarakat umum, bahkan di aparat kepolisian juga ada. “Lihatlah ada polisi mabok, sampai ada orang yang mabuk nabrak orang sampai mati, , itu sudah bahaya. Kenapa diubah?,” ungkapnya tak habis pikir.
“Jelas menolak untuk diubah,” kata Nur, di sela-sela Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Rabu (21/3).
Baca Juga:
Dia prihatin sudah banyak sekali yang dirugikan akibat minuman keras. “Begitu banyak kerugian negara dan bangsa karena miras,” kata Nur.
Baca Juga:
Malah Nur menegaskan, sosialisasi atau penerapan Perda Miras itu harus lebih dipertajam lagi. “Perlu penajaman lagi,” tegasnya.
JAKARTA--Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar mengatakan, PPP menolak Peraturan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya