PPP Tolak Perda Miras Diubah
Rabu, 21 Maret 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA--Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar mengatakan, PPP menolak Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) untuk diubah apalagi dihapuskan. Dia mencontohkan, miras tak hanya di kalangan masyarakat umum, bahkan di aparat kepolisian juga ada. “Lihatlah ada polisi mabok, sampai ada orang yang mabuk nabrak orang sampai mati, , itu sudah bahaya. Kenapa diubah?,” ungkapnya tak habis pikir.
“Jelas menolak untuk diubah,” kata Nur, di sela-sela Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Rabu (21/3).
Baca Juga:
Dia prihatin sudah banyak sekali yang dirugikan akibat minuman keras. “Begitu banyak kerugian negara dan bangsa karena miras,” kata Nur.
Baca Juga:
Malah Nur menegaskan, sosialisasi atau penerapan Perda Miras itu harus lebih dipertajam lagi. “Perlu penajaman lagi,” tegasnya.
JAKARTA--Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar mengatakan, PPP menolak Peraturan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon