PPP Ucap Terima Kasih karena KPU Membantu Memecah Belah Partai
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq menuding KPU sudah ikut memecah belah partai berkonflik dalam Pilkada serentak, melalui Peraturan KPU yang mengatur pendaftaran calon bisa diusulkan dua pengurus.
Aturan tersebut dinilai Aunur jelas-jelas melanggar pasal 23 Undang-undang Partai Politik karena KPU telah mengakui adanya dualisme kepengurusan parpol. Padahal kewenangan kepengurusan merupakan urusan Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU.
"KPU mengakui dualisme kepengurusan, itu kan domain kemenkumhan. Kalau begitu kami terima kasih KPU membantu memecah belah partai sampai ke daerah, terima kasih, pesta demokrasi berkonflik karena kontribusi besar KPU," kata Aunur Rofiq di Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
Aunur juga menyebutkan konflik yang terjadi di PPP berbeda dengan Golkar. Kalau Golkar antara dua kubu yang sama-sama punya SK Kemenkumham, yakni Riau dan Ancol. Sedangkan konflik PPP antara Romahurmuziy dengan Suryadharma Ali, bukan dengan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta.
"Kami (hasil Muktamar Surabaya) punya SK Menkumham, sebelah (Djan Faridz) tidak. Kami berbeda dengan Golkar ARB dengan AL (Agung Laksono). AL punya SK Ancol, ARB punya SK Pekanbaru," jelasnya.
Karena itu, tambah Aunur, KPU seharusnya mendudukkan kepengurusan partai berkonflik secara hukum. KPU menurutnya juga tak bisa menolak pendaftaran calon kepala daerah dari PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq menuding KPU sudah ikut memecah belah partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad