PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
Jumat, 05 April 2013 – 09:13 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sikap itu menurut Yani, juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai, kata Yani, seketika berakhir sejak saat dilantik menjadi Presiden.
"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," ujar anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PPP, Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (5/4).
Yani menerangkan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. "Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak