PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres

PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan  Presiden (Pilpres).

"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," ujar anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PPP, Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (5/4).

Yani menerangkan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. "Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik," terangnya.

Sikap itu menurut Yani, juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai, kata Yani, seketika berakhir sejak saat dilantik menjadi Presiden.

JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News