PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
Jumat, 05 April 2013 – 09:13 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sikap itu menurut Yani, juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai, kata Yani, seketika berakhir sejak saat dilantik menjadi Presiden.
"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," ujar anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PPP, Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (5/4).
Yani menerangkan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. "Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang