PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
Jumat, 05 April 2013 – 09:13 WIB
"Ingat para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden," ucap wakil ketua fraksi PPP tersebut.
Baca Juga:
Karenanya Yani menyatakan partainya sepakat bahwa pembahasan revisi Undang-undang Pilpres Nomor 42 tahun 2008 harus diteruskan. "Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat