PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
Jumat, 05 April 2013 – 09:13 WIB

PPP Usulkan Larangan Rangkap Jabatan di UU Pilpres
"Ingat para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden," ucap wakil ketua fraksi PPP tersebut.
Baca Juga:
Karenanya Yani menyatakan partainya sepakat bahwa pembahasan revisi Undang-undang Pilpres Nomor 42 tahun 2008 harus diteruskan. "Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung