PPP Usulkan Presidential Threshold 3,5 Persen
Kamis, 27 September 2012 – 20:46 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Romahurmuziy mengatakan ada enam usulan PPP yang akan diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pertama kata Romahurmuziy, syarat calon presiden pernah memimpin organisasi dengan personel minimal tertentu dan aset dengan minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara seperti kementerian, lembaga atau organisasi swasta.
Baca Juga:
"Syarat ini sangat dibutuhkan mengingat presiden akan memimpin hampir empat juta pegawai negeri sipil, lebih dari Rp3 ribu triliun aset negara dan hampir 400 ribu anggota TNI dan Polri," kata Romahurmuziy melalui rilisnya, di Jakarta, Kamis (27/9).
Kedua lanjutnya, presidential threshold harus diturunkan dari 20 persen kursi DPR menjadi 3,5 persen, atau sama dengan parliamentary threshold. Penurunan presidential threshold jadi penting mengingat Pilpres 2014 Indonesia mengalami krisis pemimpin karena masa jabatan SBY berakhir dan tak bisa mencalonkan diri lagi.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Romahurmuziy mengatakan ada enam usulan PPP yang akan diperjuangkan dalam
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan