PPP Usulkan Presidential Threshold 3,5 Persen
Kamis, 27 September 2012 – 20:46 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Romahurmuziy mengatakan ada enam usulan PPP yang akan diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pertama kata Romahurmuziy, syarat calon presiden pernah memimpin organisasi dengan personel minimal tertentu dan aset dengan minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara seperti kementerian, lembaga atau organisasi swasta.
Baca Juga:
"Syarat ini sangat dibutuhkan mengingat presiden akan memimpin hampir empat juta pegawai negeri sipil, lebih dari Rp3 ribu triliun aset negara dan hampir 400 ribu anggota TNI dan Polri," kata Romahurmuziy melalui rilisnya, di Jakarta, Kamis (27/9).
Kedua lanjutnya, presidential threshold harus diturunkan dari 20 persen kursi DPR menjadi 3,5 persen, atau sama dengan parliamentary threshold. Penurunan presidential threshold jadi penting mengingat Pilpres 2014 Indonesia mengalami krisis pemimpin karena masa jabatan SBY berakhir dan tak bisa mencalonkan diri lagi.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Romahurmuziy mengatakan ada enam usulan PPP yang akan diperjuangkan dalam
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul