PPP : Wajar Kalau Jaksa Agung Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno terus disorot. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, bahkan mengingatkan Prasetyo soal semangat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni transparansi dan akuntabilitas.
Dikatakannya, bila pencopotan tersebut tanpa alasan yang jelas, maka wajar Kajati Maluku menggugat SK Jaksa Agung tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Wajar digugat kalau orang dicopot tanpa alasan yang jelas. Harus ada penjelasan, anda dicopot karena tidak berprestasi, atau karena kebutuhan organisasi atau lainnya, sehingga tidak ada kesan konflik kepentingan," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (10/12).
Politikus PPP itu menyebutkan di era transparansi dan akuntabilitas sekarang ini, keputusan seorang pimpinan terhadap jajarannya harus punya penjelasan sesuai amanat UU ASN.
"Biasanya kalau terjadi reaksi itu karena penjelasan itu tidak ada, atau tidak jelas dari sisi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penjelasan kan hanya mengatakan bahwa saya ini atasan anda dan saya berhak memindahkan anda kapan saja, Setelah lahirnya UU ASN, itu tidak bisa begitu lagi," tegas Arsul.
Diketahui bahwa SK Jaksa Agung terkait pencopotan Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno dari jabatan terkait sejumlah tuduhan soal jabatan Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, digugat ke PTUN. Pencopotan Chuck juga diprotes jaksa di Kajati Maluku dengan melakukan aksi demonstrasi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno terus disorot. Anggota Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun