PPP: Yang Teriak Cuma Ahok, Ini Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mempertanyakan sikap Basuki T Purnama Alias Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait cuti bagi petahana saat kampanye pemilihan kepala daerah.
Ahok, kata Baidowi, harus berjiwa besar. Sebab, kalau incumbent dibolehkan tidak cuti saat kampanye Pilkada, kebijakannya rawan politisasi. Lagi pula, dalam hal ini ia heran kenapa hanya Ahok yang mempersoalkannya.
"Aturan dibuat bukan untuk orang per orang, tapi berlaku bagi seluruh Indonesia. Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak. Yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?," Kata Baidowi di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/8).
Politikus PPP itu mengatakan, cuti kampanye itu untuk menghindari penggunaan jabatannya untuk kepentingan politik. Sebab, di luar masa kampanye saja banyak kebijakan kepala daerah yang dipolitisasi.
"Kalau incumbent dibolehkan tak cuti dalam Kampanye, apa kata dunia. Masa normal saja banyak politisasi kebijakan, apalagi masa kampanye. Yang bersangkutan masih posisi aktif dalam gubernur atau bupati wali kota. Dalam keadaan sekarang pun politisasi kebijakan terlihat. Apalagi masa kampanye," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mempertanyakan sikap Basuki T Purnama Alias Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons