PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi 

PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi 
PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 terus berjuang meminta agar kenaikan gaji berkala segera direalisasikan. Foto: dok. Forum PPPK Kabupaten Jember for JPNN.com

Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)

"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya kepada JPNN.com pada 10 Desember 2022.

Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn)

PPPK 2019 seharusnya sudah menerima kenaikan gaji berkala, tetapi pemda malah mempersoalkan masalah regulasi. Bingung deh. 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News