PPPK 2019 Minta Gaji Dihitung per 1 Januari 2021, Ada Alasannya

PPPK 2019 Minta Gaji Dihitung per 1 Januari 2021, Ada Alasannya
Hari pertama uji kompetensi PPPK penyuluh pertanian di BBPP Kota Batu, Jawa Timur. Foto: dokumentasi forum THL TBPP for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hingga akhir Januari 2021, masih banyak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang belum menerima NIP dan SK.

Ada kekhawatiran jika NIP dan SK diterima Februari 2021, gaji mereka tidak dihitung dari Januari.

"Teman-teman banyak yang waswas. Ini kan masih banyak yang belum terima NIP dan SK. Yang jadi masalah kalau kami terima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) Februari, nanti gajinya bagaimana," kata Pengurus Forum THL TBPP Abdul Mujid kepada JPNN.com, Selasa (26/1).

Sesuai aspirasi PPPK dari THL TBPP, lanjutnya, meminta agar gaji mereka tetap dihitung per 1 Januari 2021.

Jangan dihitung ketika penyerahan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). Sebab, para penyuluh ini sudah belasan tahun bekerja dan tidak putus sampai sekarang.

"Kami berharap SPMT ini sama tanggalnya dengan masa kontrak. Kalau kontraknya dihitung sejak 1 Januari 2021, maka SPMT masa berlakunya juga per 1 Januari," kata Mujid.

Pemerintah, kata Mujid, harus membedakan PPPK dari THL TBPP dengan pelamar umum.

Kalau pelamar umum, mereka sedang tidak bekerja di formasi yang mereka lamar. Sedangkan THL TBPP bekerja terus menerus tanpa putus.

PPPK dari Penyuluh Pertanian berharap gajinya diitung per 1 Januari meski mereka menerima NIP PPPK dan SK lewat Januari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News