PPPK 2021: Honorer K2 Raih Nilai Murni 255 Tersingkir, tetapi Guru Swasta 70 Poin Malah Lulus, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 masih menimbulkan kekecewaan honorer negeri. Walaupun mereka melampaui passing grade, tetapi tersingkir oleh guru swasta yang bersertifikat pendidik (berserdik).
"Pada seleksi PPPK guru tahap 2, banyak guru honorer kalah telak dengan guru swasta berserdik," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (23/12).
Dia mengungkapkan banyak guru honorer K2 yang lulus passing grade. Sayangnya mereka kalah ranking dengan guru berserdik. Selain itu formasinya pun terbatas.
Yang membuat Titi prihatin, dari laporan guru honorer K2, nilai passing grade kompetensi teknis mereka lebih tinggi dibandingkan peserta berserdik.
Dia menyebut banyak peserta berserdik nilai teknisnya di bawah 100 poin. Sementara, honorer K2 di atas 200.
"Coba bandingkan ya, nilai murni kompetensi teknis honorer K2 sebanyak 255 poin, guru swasta 70. Pintaran mana?" ujarnya.
Namun, lanjutnya, ketika hasil diumumkan yang lulus guru swasta. Sebab, mereka memiliki afirmasi kompetensi teknis 500 poin karena memiliki serdik. Sedangkan guru honorer K2 hanya mendapatkan afirmasi 125 poin sehingga bila diakumulasi nilainya 380 poin.
Dari sini kata Titi, bisa dilihat bagaimana guru honorer K2 berusaha semaksimal mungkin untuk lulus. Sayangnya karena afirmasi yang perbedaannya bagai langit dan bumi itu membuat mereka tersingkir.
Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 masih menimbulkan kekecewaan honorer negeri walaupun melampaui passing grade, tetapi tersingkir oleh guru swasta yang bersertifikat pendidik (berserdik).
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani