PPPK 2021 Menyisakan Polemik, DPR Minta Pemerintah Tentukan Nasib Guru tanpa Formasi

PPPK 2021 Menyisakan Polemik, DPR Minta Pemerintah Tentukan Nasib Guru tanpa Formasi
PPPK 2021 masih menyisakan polemik. Karena itu, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menentukan nasib guru yang lolos seleksi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 masih meninggalkan polemik.

Karena itu, DPR RI meminta pemerintah untuk secepatnya menentukan formasi guru yang lolos nilai ambang (passing grade) pada seleksi itu.

Di antara 925.637 pelamar yang mengikuti seleksi ini, 193.954 lulus passing grade dan belum mendapatkan formasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan langkah strategis dan akselerasi terkait permasalahan program PPPK 2021.

''Di antaranya, memastikan guru yang lulus mendapatkan formasi, memaksimalkan ketersediaan formasi, mencegah pergeseran antara guru di sekolah induk, dan mempercepat guru yang lulus PPPK untuk mendapatkan SK atau nomor induk,” ungkapnya.

Hal ini dikatakan Agustina saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Panja Formasi GTK-PPPK 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam penanganan PPPK yang juga melibatkan tenaga kependidikan pada instansi pendidikan madrasah.

Komisi X DPR RI juga mendorong KemenPAN-RB untuk memaksimalkan kuota nasional PPPK untuk memenuhi kebutuhan dan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

PPPK 2021 masih menyisakan polemik. Karena itu, DPR meminta pemerintah menentukan formasi bagi guru yang lolos seleksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News