PPPK 2021 Sudah Terima THR, Tanpa Potongan, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 sudah menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Pencairan THR pada 10 April itu langsung ditransfer kepada masing-masing PPPK.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan untuk pertama kalinya bisa merasakan THR.
Sutopo sebenarnya sudah menjadi ASN PPPK pada 2022, tetapi karena SK baru diberikan setelah Lebaran, akhirnya tidak menerima THR.
"Kemarin kami sudah menerima THR. Saya kaget melihat jumlahnya, alhamdulilah banyak tanpa potongan lagi," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (11/4).
Dia menyebutkan besaran THR yang diterima Rp 3.671.500.
Perinciannya, gaji pokok Rp 2.966.500, tunjangan istri Rp 296.650.
Selanjutnya, tunjangan dua anak Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.680.
PPPK 2021 sudah terima THR, tanpa potongan, simak pernyataan Raden Sutopo Yuwono.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani