PPPK 2021 Sudah Terima THR, Tanpa Potongan, Alhamdulillah

jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 sudah menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Pencairan THR pada 10 April itu langsung ditransfer kepada masing-masing PPPK.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan untuk pertama kalinya bisa merasakan THR.
Sutopo sebenarnya sudah menjadi ASN PPPK pada 2022, tetapi karena SK baru diberikan setelah Lebaran, akhirnya tidak menerima THR.
"Kemarin kami sudah menerima THR. Saya kaget melihat jumlahnya, alhamdulilah banyak tanpa potongan lagi," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (11/4).
Dia menyebutkan besaran THR yang diterima Rp 3.671.500.
Perinciannya, gaji pokok Rp 2.966.500, tunjangan istri Rp 296.650.
Selanjutnya, tunjangan dua anak Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.680.
PPPK 2021 sudah terima THR, tanpa potongan, simak pernyataan Raden Sutopo Yuwono.
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline