PPPK 2021 Sudah Terima THR, Tanpa Potongan, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 sudah menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Pencairan THR pada 10 April itu langsung ditransfer kepada masing-masing PPPK.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan untuk pertama kalinya bisa merasakan THR.
Sutopo sebenarnya sudah menjadi ASN PPPK pada 2022, tetapi karena SK baru diberikan setelah Lebaran, akhirnya tidak menerima THR.
"Kemarin kami sudah menerima THR. Saya kaget melihat jumlahnya, alhamdulilah banyak tanpa potongan lagi," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (11/4).
Dia menyebutkan besaran THR yang diterima Rp 3.671.500.
Perinciannya, gaji pokok Rp 2.966.500, tunjangan istri Rp 296.650.
Selanjutnya, tunjangan dua anak Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.680.
PPPK 2021 sudah terima THR, tanpa potongan, simak pernyataan Raden Sutopo Yuwono.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas