PPPK 2022: 524 Honorer Guru Lulus PG Daerah Ini Malah Tak Diusulkan Pemda, Waduh!

jpnn.com, BENGKULU - Ratusan honorer guru lulus PG (passing grade) di Bengkulu mengadu ke DPRD setempat lantaran tidak diusulkan pemerintah daerah (pemda) masuk formasi PPPK 2022.
Total honorer guru lulus PG yang mengadu ke DPRD Bengkulu 524 orang.
Menurut Ketua Persatuan Guru Lulus Passing Grade tes PPPK 2022 Yuniana, 524 honorer tersebut sudah lulus PG pada seleksi guru PPPK sebelumnya.
"Kedatangan kami ke DPRD Provinsi Bengkulu karena ratusan guru yang lulus passing grade ini belum juga diusulkan pengangkatannya sebagai PPPK," ujar Yuniana.
Sementara, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah menjanjikan bahwa guru non-ASN yang lulus PG akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2022 khusus guru.
Walakin, Pemprov Bengkulu hingga saat ini malah belum mengajukan kuota, sementara wilayah lainnya telah mengusulkan formasi guru PPPK masing-masing.
Keluhan guru honorer tersebut direspons oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Septi Yuslinah yang menerima perwakilan mereka.
Septi berjanji dalam waktu dekat akan mengundang perwakilan Pemprov Bengkulu untuk menjawab pertanyaan para guru honorer yang lulus passing grade tersebut.
Pihak-pihak yang akan dihadirkan ke gedung dewan, antara lain kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kepala BPKAD.
"Supaya ini jelas, kenapa sampai pemprov tidak mengusulkan dan menganggarkan," ujar Septi.
Ratusan honorer guru lulus PG di Bengkulu protes tidak diusulkan pemda masuk formasi PPPK 2022. Mereka mengadu ke DPRD.
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak