PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder

PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
PPPK 2022 akan dapat THR dan gaji ke-13?! Penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini bikin keder. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun. Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah; serta bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini, yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau dosen. 

Sri Mulyani mengimbau pemda segera menganggarkan komponen 50 persen TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PPPK 2022 akan dapat THR dan gaji ke-13?! Penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini bikin keder


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News