Pendaftaran PPPK 2022: Ada 18 Langkah Membuat Akun SSCASN, Pastikan Komputer Aman

6. Langkah ini bertujuan membandingkan data pelamar di KTP dengan data ijazah. Pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri atas nama lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir. Pastikan Anda mengisi data tersebut dengan benar.
7. Kolom NIK, nama, nomor handphone, e-mail, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
8. Masukkan nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).
9. Pastikan nama Anda pada ijazah (tanpa gelar) dan tanggal lahir pada ijazah dan jenis kelamin yang dipilih telah benar dan sesuai karena data tersebut akan dijadikan dasar penetapan nomor induk pegawai apabila pelamar dinyatakan lulus seleksi CASN pada 2022.
10. Unggah foto scan KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik choose file, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik open. Setelah foto berhasil terunggah, akan muncul notifikasi berikut ini:
Pelamar dapat menekan tombol klik ini untuk mengunggah ulang scan KTP.
11. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.
Jika swafoto berhasil disimpan akan muncul notifikasi seperti berikut: Unggah Swafoto.
Para pelamar PPPK 2022 harus mengetahui cara membuat akun SSCASN yang terdiri atas 18 langkah. Sebelumnya, pastikan perangkat komputer aman
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang