PPPK 2022, Dedi: Khusus untuk Guru Tidak Ada Seleksi, Tetapi…
Pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan skala prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tersebut dalam proses seleksi guru PPPK 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta Dedi Budiono menyebutkan,
Pemkot Yogyakarta mendapatkan alokasi 251 formasi pada seleksi PPPK 2022, yang terbagi untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta Dedi Budiono menyebutkan, guru mendapat alokasi formasi terbanyak, yakni 189.
Tenaga Kesehatan mendapat formasi 39 dan sisanya adalah tenaga teknis yang akan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Sebanyak 189 formasi guru PPPK 2022 yang ditetapkan itu seluruhnya sudah langsung terisi oleh pendaftar seleksi PPPK 2021.
“Khusus untuk guru, tidak ada seleksi, tetapi kami memakai hasil seleksi PPPK tahun sebelumnya karena seluruh peserta sudah memenuhi passing grade,” kata Dedi di Yogyakarta, Minggu (25/9).
Dengan demikian, Dedi memastikan untuk formasi guru hanya tinggal menunggu pengangkatan saja.
Berita honorer K2 Terbaru: Info jadwal seleksi PPPK 2022, simak perbandingan formasi guru PPPK dengan tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah