PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek

PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek
Ketum FHK2 PGHRI Raden Sutopo Yuwono (kiri). Foto dokumentasi pribadi for JPNN

Di sisi lain, jumlah honorer tendik tidak berkurang, karena mereka belum diberikan formasi PPPK 2021.

Sutopo mengungkapkan dari laporan pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, guru honorer yang tersisa tidak banyak lagi. 

Kondisi itulah yang membuat Sutopo dan kawan-kawannya meminta formasi PPPK 2022 untuk tendik.

"Kami sangat berharap dengan adanya Surat Edaran Dirjen GTK tentang pengadaan PPPK guru dan tendik pada pengadaan 2022, daerah bisa mengusulkan formasinya. Ini agar honorer K1, K2, dan non-K2 tendik bisa Ikut tes PPPK 2022," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pengadaan PPPK 2022, guru honorer dan tendik membutuhkan tiga surat edaran dirjen GTK Kemendikbudristek. Apa saja itu?


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News