PPPK 2022: Honorer Nakes Dapat Afirmasi & Diprioritaskan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat nakes yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) alias honorer menjadi PPPK.
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai PPPK,” ujar Menteri Budi Gunadi dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/5).
Dia menyebutkan honorer nakes yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
3. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
Honorer nakes mendapatkan afirmasi pada PPPK 2022. Selain itu, honorer nakes juga diprioritaskan.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas