PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1
Nunuk mencontohkan, sekolah A memiliki 3 guru honorer, dua di antaranya adalah P2 dan P3. Berarti ada kekosongan 1 formasi yang bisa diisi oleh P1 dari sekolah lainnya.
Contoh kasus lainnya, sekolah B memiliki 2 guru honorer berstatus P3. Yang dibutuhkan adalah mapel bahasa Indonesia dan guru kelas. Kebetulan kedua guru honorernya menduduki jabatan tersebut.
Lantas ada guru P1 dari sekolah lain tidak mendapatkan formasi. Nah, Kemendikbudristek tidak akan menempatkan P1 ke sekolah B walaupun di situ tidak ada guru lulus PG. Sebab, dua guru honorer tersebut merupakan guru induk.
Solusinya, Kemendikbudristek menempatkan ke sekolah lain yang ada formasinya.
"Jadi, dalam mekanisme ini tidak ada guru induk yang digeser walaupun statusnya P2 dan P3. Formasi di sekolahnya adalah milik guru induk tersebut," ucapnya.
Nunuk menerangkan kebijakan itu untuk memberikan perlindungan kepada guru honorer sendiri.
Mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja di sekolah induk, jangan sampai tergeser oleh guru dari sekolah lain, kecuali masih tersisa formasi.
Menurut Nunuk, banyaknya guru induk yang tergeser saat seleksi PPPK 2021 menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Kemendikbudristek memastikan di dalam seleksi PPPK 2022, guru honorer di sekolah induk aman dan tidak bisa menggeser P1. Simak penjelasan lengkapnya.
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani