PPPK 2022: PB PGRI Mendesak Dirjen Nunuk Mencabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1

Sebab, tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya.
Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
Oleh karena itu, tambah Unifah, PB PGRI meminta kepada Kemendikbudristek melalui dirjen GTK dan kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru, dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan.
Lalu, membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.
Apabila 3.043 guru P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah daerah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi PPPK guru di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun. (esy/jpnn)
PPPK 2022, PB PGRI mendesak Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mencabut surat pembatalan penempatan 3.043 P1.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Dirjen Nunuk: Paling Lambat 2026 Semua Guru Sudah Memiliki Serdik
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun