PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi 

PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi 
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022.

PermenPAN-RB ini salah satunya mengakomodasi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak ada formasi.

"Jadi, guru honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2021 akan diakomodasi tahun ini ketika formasinya dibuka," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan dalam seleksi PPPK guru 2022 lebih diatur mekanisme perekrutannya.

Ini agar tidak ada guru honorer negeri yang dirugikan.

Salah satu kebijakannya adalah mengupayakan guru honorer negeri tetap bekerja di sekolah induknya.

Untuk guru swasta tetap diberikan kesempatan ikut, tetapi harus dilengkapi surat persetujuan dari yayasan.

Nunuk mengakui dalam seleksi PPPK guru 2021, ada dua masalah yang timbul.

Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan akan ada PermenPAN-RB baru dalam pengadaan PPPK 2022 yang salah satunya mengakomodasi guru honorer lulus passing grade tanpa formasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News