PPPK 2023, Pemkab Bogor Buka 4.327 Formasi

PPPK 2023, Pemkab Bogor Buka 4.327 Formasi
Pelantikan PPPK di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 Juli 2023. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka 4.327 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023. Pembukaan 4.327 formasi itu dilakukan setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan formasi yang pendaftarannya dibuka September 2023 itu untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Irwan menerangkan dari 4.327 formasi yang diberikan untuk Pemkab Bogor, didominasi formasi tenaga fungsional guru mencapai lebih dari 3.000. Sementara, sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Proses penerimaan PPPK 2023 ini akan dilakukan secara online dan dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id yang rencananya dimulai 17 September-3 Oktober 2023 dan akan diumumkan pada 10-13 Oktober 2023.

Irwan menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, salah satunya mereka pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.

"Pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi ini dibuka untuk yang honor semua. Maka itu, harus dibuktikan karena akan diverifikasi," paparnya di Bogor, Kamis (31/8).

Adapun dokumen lain, seperti ijazah, KTP bersifat normatif.  Irwan menyatakan jika mendapati calon pegawai memalsukan berkas persyaratan, maka akan langsung diberhentikan. "Misalnya, ada yang membuat ijazah palsu, SK palsu, meski sudah diangkat, langsung diberhentikan," ujar Irwan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menjelaskan bahwa Pemkab Bogor pada 2023 mengangkat 3.611 PPPK dari hasil rekrutmen 2022.

PPPK 2023, Pemkab Bogor membuka 4.327 formasi. Didominasi formasi tenaga fungsional guru. Sisanya, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News