PPPK 2024 Menampung 1,03 Juta Honorer, Sisanya Dibiarkan Terlunta-lunta?
Hal inilah yang mencemaskan Komisi II DPR RI, karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian honorer harus tuntas Desember 2024.
“Apakah ini akan dibiarkan terlunta-lunta?” kata Anggota Komisi II DPR RI Ongku P.Hasibuan, saat raker tersebut.
“Sementara kita sudah berjanji seluruh honorer mendapat NIP hingga Desember 2024,” imbuh Ongku, anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas juga menyinggung mengenai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.”
“Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Menteri Anas
Namun, anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menilai, dalam tiga Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024, tidak dijelaskan terperinci kriteria honorer yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Perlu diketahui bahwa formasi PPPK 2024 hanya 1,03 juta, adapun jumlah honorer mencapai 1,7 juta.
- Kabar Gembira untuk Honorer Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Alhamdulillah
- BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Endin: Honorer Masuk Database BKN Tinggal Menunggu Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK