PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sebanyak 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1 di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menandatangani kontrak perjanjian kerja (PK).
Masa kerja PPPK 2024 juga tertuang dalam lembar kontrak perjanjian kerja.
"Adapun PK tersebut berisikan panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN, yang mencakup kewajiban, hak, masa kerja, dan pemutusan kontrak," kata Kepala BPSDM Kobar Aida Lailawati di Pangkalan Bun, Kamis (10/4).
Dia menerangkan, kontrak perjanjian kerja tersebut bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan bentuk komitmen awal PPPK dalam mengemban amanah sebagai abdi negara.
Aida meminta kepada PPPK agar betul-betul memahasi isi kontrak kerja sebelum menandatangani.
Dikatakan bahwa masa kontrak kerja PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun.
"Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajiban di masing–masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.
Bagaimana jika PPPK 2024 merasa tidak cocok dengan lokasi penempatan? Simak penjelasan Bu Aida.
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi