PPPK Bebani Daerah, Bupati Karolin: Jokowi Lepas Tanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menilai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang membebani daerah menunjukkan pemerintahan Jokowi lepas tanggung jawab dan tidak komitmen.
"Minimal jalur Honorer K2 dan PPPK itu harus ditanggung oleh negara. Itu tanggung jawab pemerintan pusat, tidak usah harus dibebankan kepada daerah,” tegas Karolin kepada JPNN, Selasa (22/1).
Karolin berharap pemerintah pusat tetap bertanggung jawab dalam proses pengangkatan honorer K2 dan PPPK. “Itu sudah komitmen dari awal dan sudah ada yang diangkat. Kenapa perlakuannya berbeda, kan tidak adil bagi teman-teman K2 yang sudah berjuang bertahun-tahun. Dan bukan salah mereka usianya sudah melampaui,” katanya.
Menurut Karolin, daerah mengalami kesulitan pendanaan untuk pengangkatan PPPK. Sebab, APBD sudah cukup berat karena 10 persen APBD untuk Alokasi Dana Dana Desa (ADD), 5 persen APBD untuk kesehatan, dan 25 persen APBD untuk anggaran infrastruktur.
BACA JUGA: MenPAN RB: Pemda Harus Tanggung Gaji PPPK dari Honorer K2
“Jika kami mengurusi pegawai (pembiayaan PPPK, red) lagi, mana ada duitnya. Tidak boleh begitu dong, Itu lepas tanggung jawab,” katanya.(fri/jpnn)
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menilai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang membebani daerah menunjukkan pemerintahan Jokowi lepas tanggung jawab dan tidak komitmen.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas