PPPK Berbeda dengan Honorer
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan seperti tenaga honorer. PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang statusnya hampir setara PNS.
"Saya tegaskan kembali PPPK bukan nama lain honorer ya. PPPK sama dengan PNS, sama-sama pegawai ASN," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD dari Bandung dan Riau, di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (25/11).
Yang membedakan PPPK dan PNS hanya pada sifat statusnya. PPPK sifatnya kontraktual, PNS sifatnya permanen. Karena sama-sama pegawai ASN, proses rekruitmennya juga melalui computer assisted test dan sesuai formasi yang tersedia.
"Sebenarnya bagi anak muda di perkotaan lebih baik pilih PPPK ketimbang PNS. Karena kalau PPPK bisa pindah ke tempat yang lebih baik penggajiannya," ujarnya.
Berbeda ketika telah menjadi PNS, hanya menerima gaji yang telah ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan