PPPK Berbeda dengan Honorer
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan seperti tenaga honorer. PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang statusnya hampir setara PNS.
"Saya tegaskan kembali PPPK bukan nama lain honorer ya. PPPK sama dengan PNS, sama-sama pegawai ASN," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD dari Bandung dan Riau, di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (25/11).
Yang membedakan PPPK dan PNS hanya pada sifat statusnya. PPPK sifatnya kontraktual, PNS sifatnya permanen. Karena sama-sama pegawai ASN, proses rekruitmennya juga melalui computer assisted test dan sesuai formasi yang tersedia.
"Sebenarnya bagi anak muda di perkotaan lebih baik pilih PPPK ketimbang PNS. Karena kalau PPPK bisa pindah ke tempat yang lebih baik penggajiannya," ujarnya.
Berbeda ketika telah menjadi PNS, hanya menerima gaji yang telah ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan