PPPK Berbeda dengan Honorer

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan seperti tenaga honorer. PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang statusnya hampir setara PNS.
"Saya tegaskan kembali PPPK bukan nama lain honorer ya. PPPK sama dengan PNS, sama-sama pegawai ASN," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD dari Bandung dan Riau, di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (25/11).
Yang membedakan PPPK dan PNS hanya pada sifat statusnya. PPPK sifatnya kontraktual, PNS sifatnya permanen. Karena sama-sama pegawai ASN, proses rekruitmennya juga melalui computer assisted test dan sesuai formasi yang tersedia.
"Sebenarnya bagi anak muda di perkotaan lebih baik pilih PPPK ketimbang PNS. Karena kalau PPPK bisa pindah ke tempat yang lebih baik penggajiannya," ujarnya.
Berbeda ketika telah menjadi PNS, hanya menerima gaji yang telah ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun