PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat resmi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kini tidak bisa seenaknya bekerja.
Seperti PNS, semua PPPK juga harus mengikuti aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saifudin mengungkapkan, begitu menjadi PPPK, ada banyak aturan yang harus ditaati.
Terutama tidak boleh terlibat dalam politik praktis, bergabung atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum, melakukan tindakan KKN, bolos kerja, dan aturan lainnya.
Semua ketentuan itu menurut Saifudin, dijelaskan secara gamblang oleh pejabat Pemda terkait.
"Kemarin (8/2), usai teken kontrak kerja, 177 guru PPPK mendapatkan arahan dari kepala Dinas Pendidikan tentang apa saja tugas dan tanggung jawab kami. Termasuk sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan," kata Saifudin kepada JPNN.com, Selasa (9/2).
Dia menyebutkan, pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, yaitu:
1. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
PPPK selain mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS, mereka juga harus siap dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran.
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah