PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji
2. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Sanksi tersebut menurut Saifudin sempat menjadi pembahasan sesama PPPK.
Mereka tidak menyangka kalau PPPK ada kenaikan gaji secara berkala. Begitu juga soal penurunan golongan, apakah memungkinkan golongan PPPK meningkat.
"Melihat sanksinya yang cukup berat, kami PPPK angkatan pertama bertekad akan bekerja semaksimal mungkin. Ini sebagai rasa syukur atas peningkatan status dari honorer ke aparatur sipil negara (ASN)," tandasnya.
Bagi Saifudin dan kawan-kawannya, perubahan status honorer menjadi PPPK adalah anugrah terindah yang mereka peroleh setelah belasan hingga puluhan tahun mengabdi.
Mereka tidak mempermasalahkan meski gaji perdananya dihitung per 1 Maret 2021.
"Ini sudah alhamdulilah banget. Kami akhirnya bisa merasakan bagaimana nanti menerima gaji bulanan sehingga tidak bingung cari kerja tambahan. Kami bisa fokus mengajar anak-anak didik kami," tandasnya. (esy/jpnn)
PPPK selain mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS, mereka juga harus siap dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran.
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian