PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bisa mendapatkan dana pensiun.
Caranya, ikut asuransi dana pensiun di lembaga keuangan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan instansi di mana PPPK bekerja.
"Siapa bilang PPPK tidak bisa dapat pensiun? Mereka tetap dapat kok. Mau tidak mau, mereka harus menyisihkan gaji bulanannya untuk membeli (ikut, red) asuransi dana pensiun," kata Teguh kepada JPNN.com, Jumat (10/4).
Terkait usulan DPR RI dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang mendapatkan dana pensiun dari APBN, Teguh menilai hal tersebut berat dilakukan.
Sebab, selama ini pemerintah menanggung beban berat untuk membayar pensiun PNS.
"Bayar pensiun PNS saja, negara sudah kesulitan, belum ditambah PPPK. Jadi saya rasa usulan DPR RI itu harus dipertimbangkan lagi karena pemerintah pasti sulit melaksanakannya," terangnya.
Solusi terbaik untuk PPPK, lanjut Teguh, hanya dengan ikut asuransi dana pensiun.
PPPK bisa melaporkan kepada bendahara instansi dia bekerja agar diikutkan asuransi dana pensiun. Nantinya, PPPK akan dipotong gaji bulannya untuk membayar premi asuransi dana pensiun.
Beban keuangan negara akan bertambah berat jika harus memberi dana pensiun ke PPPK, tetapi ada solusinya yakni ikut asuransi dana pensiun.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober