PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah
Jumat, 10 April 2020 – 10:56 WIB

PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan cara ikut asuransi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Besaran dana pensiun tergantung PPPK-nya. Instansi hanya memfasilitasi," ucapnya.
Teguh menegaskan, aturan dalam UU ASN sudah jelas. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya mendapat gaji serta tunjangan yang sama per bulan.
Namun, yang membedakan, PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah.
Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri. (esy/jpnn)
Beban keuangan negara akan bertambah berat jika harus memberi dana pensiun ke PPPK, tetapi ada solusinya yakni ikut asuransi dana pensiun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri