PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
Kalaupun gaji keduanya sama, PPPK kalah dengan PNS karena tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan urusan tunjangan pensiun sejatinya bukan hanya untuk PNS saja.
Dia menegaskan pegawai dengan status PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayar setiap bulan layaknya PNS.
"Dengan catatan para pegawai berstatus PPPK itu bersedia menyisihkan gajinya untuk bayar iuran tunjangan pensiun," kata Bima di Jakarta kemarin (17/6).
Dia mengatakan, tunjangan pensiun PNS itu juga hasil pengelolaan dari iuran gaji. Dia menjelaskan sejatinya amanah dari UU Apratur Sipil Negara (ASN) tidak ingin membuat pembeda antara pegawai berstatus PNS dan PPPK.
Bima menjelaskan untuk menyiapkan tunjangan pensiun untuk pegawai berstatus PPPK itu, dia sudah berkomunikasi dengan PT Taspen.
Dia mengatakan PT Taspen sudah menyampaikan sikap siap mengelola iuran pensiun pegawai berstatus PPPK itu.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu