PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?
Minggu, 18 Juni 2017 – 05:10 WIB

PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait dengan kesamaan hak kesejahteraan PNS dan PPPK, Tasdik sangat mendukungnya. Dia mengatakan selama pemerintah mempunyai anggaran yang cukup, bisa saja gaji, tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS.
Tasdik juga mengatakan tenaga PPPK juga bisa mengisi jabatan birokrasi yang bergengsi. Seperti tenaga ahli maupun konsultan pemerintah. (wan)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait