PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya
jpnn.com - MATARAM – Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, MenPANRB Azwar Anas menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
PermenPANRB 6 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sekaligus.
PermenPAN-RB tersebut memuat ketentuan yang memperbolehkan PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024.
Namun, ada persyaratan bagi ASN PPPK yang ingin berubah status menjadi ASN PNS.
Persyaratan tersebut tercantum di Pasal 24 Huruf (d), yang menyatakan: dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. Pyb singkatan dari pejabat yang berwenang.
Terkait ketentuan di PermenPANRB tersebut, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menunggu regulasi lebih lanjut, yang sifatnya mengatur hal lebih mendetail lagi.
"Terhadap kebijakan itu kita baru dapat informasi dari pusat, tapi belum tahu aturan mainnya. Jadi sekarang kita tunggu petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa (6/8).
Alwan mengatakan, jika dalam regulasi ke depan disebutkan PPPK yang sudah satu tahun dan memenuhi syarat dibolehkan ikut seleksi CPNS, maka pemerintah kota siap menindaklanjuti aturan tersebut.
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024 dengan beberapa persyaratan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer