PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya
Rabu, 07 Agustus 2024 – 06:57 WIB

MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 terbit PermenPANRB 6 Tahun 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Taufik menambahkan, dibolehkannya PPPK ikut seleksi CPNS itu sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan PPPK boleh ikut seleksi CPNS tapi harus ada izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah.
"Tapi sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," katanya.
Pasalnya, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.
"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CPNS dilaksanakan secara terbuka," katanya. (sam/antara/jpnn)
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024 dengan beberapa persyaratan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang