PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya
Rabu, 07 Agustus 2024 – 06:57 WIB
Taufik menambahkan, dibolehkannya PPPK ikut seleksi CPNS itu sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan PPPK boleh ikut seleksi CPNS tapi harus ada izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah.
"Tapi sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," katanya.
Pasalnya, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.
"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CPNS dilaksanakan secara terbuka," katanya. (sam/antara/jpnn)
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024 dengan beberapa persyaratan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN