PPPK Bukan Honorer Versi Baru

PPPK Bukan Honorer Versi Baru
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN.com

Hal ini menjadi PR bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi kesejahterannya juga harus diperhatikan,” tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News