PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus

PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus
Massa aksi honorer K2 membawa berbagai poster sebagai bentuk aspirasi untuk pemerintah, saat unjuk rasa di depan Istana, Selasa (30/10). Foto: M Fathra/JPNN

Seperti bidan (usia di atas 35 tahun)yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS. "Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Terus berharap agar honorer K2 usia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News