PPPK dan Honorer Ikut Senang & Terharu, Dipastikan Mulai Oktober
jpnn.com - MAKASSAR – Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, baik PNS, PPPK, maupun honorer, akan menerima gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tepat waktu.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis di hari pertamanya bekerja di Balai Kota Makassar memastikan bahwa gaji akan diterima pegawai setiap tanggal 1, meski pun jatuhnya di hari Minggu.
Adapun TPP akan diterima setiap pegawai pada setiap tanggal 5, yang akan berlaku mulai Oktober.
"Seluruhnya akan menerima gaji tepat waktu tanggal 1, ini berlaku bulan Oktober. Untuk tenaga honorer paling lambat tanggal 2 Oktober. Kemudian TPP dibayar tanggal 5. Walaupun di tanggal 1 tersebut hari libur, gaji tetap akan dibayar," ujarnya di hadapan pegawai di Balai Kota Makassar, Rabu (25/9).
Pernyataan Pjs. Wali Kota Makassar itu pun disambut haru para pegawai Pemkot Makassar setelah adanya kepastian waktu pencairan gaji dan TPP tersebut.
Andi Arwin Azis pun meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan seluruh jajarannya agar bisa menyesuaikan dengan kebijakannya tersebut.
"Karenanya, saya minta Kepala BKAD serta seluruh jajaran segera menyesuaikan dengan kebijakan Pjs Wali Kota," katanya.
Arwin mengatakan pembayaran gaji dan TPP tersebut diuji coba serentak dilakukan seluruh OPD maupun sekretariat lingkup Pemkot Makassar.
Berikut ini kabar gembira untuk PPPK dan honorer, di mana ketentuan ini berlaku mulai bulan depan, Oktober.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya