PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK

PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. ANTARA/Nikolas Panama

Dia mengemukakan tahapan perekrutan PPK 16 November 2022 hingga 1 Januari 2023.

Masa jabatan PPK mulai 2 Januari 2022 hingga 1 April 2024.

Gaji ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dibandingkan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. (antara/jpnn)

PPPK dan PNS tidak perlu berhenti saat mendaftar menjadi anggota PPK. Cukup mendapat izin dari atasan atau pimpinan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News