PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK
Sabtu, 12 November 2022 – 13:25 WIB
Dia mengemukakan tahapan perekrutan PPK 16 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Masa jabatan PPK mulai 2 Januari 2022 hingga 1 April 2024.
Gaji ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dibandingkan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. (antara/jpnn)
PPPK dan PNS tidak perlu berhenti saat mendaftar menjadi anggota PPK. Cukup mendapat izin dari atasan atau pimpinan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen