PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik mengatakan regulasi untuk pencairan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berupa peraturan menteri keuangan (PMK) sudah siap diajukan kepada Menkeu Sri Mulyani.
PMK menjadi pintu terakhir untuk pencairan gaji PPPK.
Dijelaskan Didik, sejak Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit pada 29 September, Kemenkeu langsung menyusun PMK. Saat ini semua prosesnya sudah selesai.
"Regulasi untuk gaji PPPK tahap pertama yang direkrut Februari 2019 sudah ada. Besaran gaji dan tunjangannya setara PNS," kata Didik, Sabtu (28/11).
Pada tahap pertama, sebanyak 51.293 PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus. Selama 21 bulan mereka belum diangkat karena regulasi untuk pengangkatan belum ada.
Demikian juga anggaran gaji PPPK tidak dialokasikan daerah. Kalau pun ada daerah yang mengalokasikan ternyata masuk dalam pos belanja barang, bukan belanja pegawai.
Itu sebabnya, Kemenkeu harus melakukan revisi regulasinya.
Dijelaskan Didik, karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaan gaji serta tunjangan PPPK juga sama yaitu melalui APBN atau APBD lewat transfer umum (DAU) yang dilakukan pusat ke daerah.
Kemenkeu menegaskan gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS karena PPPK juga mendapatkan tunjangan khusus.
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer