PPPK dari Honorer K2 Konsep Jokowi, Gaji Harus Ditanggung Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan rekrutmen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari honorer K2 akan menimbulkan masalah baru jika gajinya dibebankan daerah. Banyak daerah yang kemungkinan tidak mampu membayar gaji PPPK.
Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengatakan PPPK itu adalah konsep Presiden Jokowi. "Maka sudah seharusnya pemerintah pusat yang menanggung pendanaannya," kata Nizar kepada JPNN, Rabu (30/1).
Ketua DPP Partai Gerindra itu mengingatkan jika pemerintah pusat tidak sanggup, jangan kemudian dibebankan kepada daerah.
"Ini namanya lempar batu sembunyi tangan. Kalau memang PPPK sulit dijalankan, ya dibatalkan saja," ungkap Nizar.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ketum ADKASI soal Honorer K2
Dia mengatakan pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan atas terjadi penolakan PPPK oleh sejumlah kepala daerah.
BACA JUGA: Jika Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Dukunglah Pak Prabowo
Gaji PPPK dari honorer K2 masih menjadi polemik, Nizar Zahro mengatakan kemungkinan banyak pemda menolak menggaji PPPK.
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak