PPPK dari Honorer K2 Konsep Jokowi, Gaji Harus Ditanggung Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan rekrutmen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari honorer K2 akan menimbulkan masalah baru jika gajinya dibebankan daerah. Banyak daerah yang kemungkinan tidak mampu membayar gaji PPPK.
Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengatakan PPPK itu adalah konsep Presiden Jokowi. "Maka sudah seharusnya pemerintah pusat yang menanggung pendanaannya," kata Nizar kepada JPNN, Rabu (30/1).
Ketua DPP Partai Gerindra itu mengingatkan jika pemerintah pusat tidak sanggup, jangan kemudian dibebankan kepada daerah.
"Ini namanya lempar batu sembunyi tangan. Kalau memang PPPK sulit dijalankan, ya dibatalkan saja," ungkap Nizar.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ketum ADKASI soal Honorer K2
Dia mengatakan pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan atas terjadi penolakan PPPK oleh sejumlah kepala daerah.
BACA JUGA: Jika Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Dukunglah Pak Prabowo
Gaji PPPK dari honorer K2 masih menjadi polemik, Nizar Zahro mengatakan kemungkinan banyak pemda menolak menggaji PPPK.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara